Kapan Judiciary Adalah Dibentuk di RI?|Kapan Judiciary Adalah Terakhir Direformasi?

·

·

YouTube Video Play

Kapan Judiciary Dibentuk Pertama Kali di Indonesia?

Kapan judiciary adalah dibentuk pertama kali di Indonesia? Jawabannya rumit dan dapat dikategorikan menjadi beberapa periode berbeda:

Periode Deskripsi Peristiwa Penting
Masa Pra-Kemerdekaan Kekaisaran Majapahit (1333 M – 1527 M) merupakan salah satu kerajaan yang mengadopsi sistem peradilan berbasis pada Dharmaśāstra. Konsep dan praktik peradilan sudah dimulai sejak zaman kerajaan kuno.
Zaman Colonial Belanda Di bawah pemerintahan kolonial Belanda (1816 – 1942), sistem peradilan modern dan hierarki secara resmi hadir di Indonesia. Beberapa elemen sistem peradilan ini termasuk Raad van Justitie (pengadilan teratas), pengadilan regional, dan Landraad.
Masa Pendudukan Jepang Peranan pengadilan agama mendapat porsi yang lebih besar selama periode ini (1942-1945).
Kemerdekaan Indonesia Pengadilan Belanda diubah menjadi pengadilan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana dalam Keadaan Tertentu. 18 Agustus 1945, berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman diberikan kepada Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya.

Jadi pengadilan Indonesia modern telah dibentuk sejak zaman kolonial Belanda, namun sistem kehakiman yang berdiri di bawah kekuasaan Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945.

Kutipan



sitemap